— Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Hakim memutuskan bahwa pengangkatan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dinyatakan sah.

Perkara terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg dan tercatat pada Rabu (15/7/2026). Ridwan Kamil juga hadir langsung ke pengadilan pekan lalu untuk mengurus permohonan tersebut.

Dalam salinan penetapan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, hakim menuliskan, “Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),”

Dokumen itu juga memuat pernyataan resmi berikut: “Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,”