Jakarta – Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi ancaman pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya Santo Nababan, telah melayangkan somasi terbuka setelah upaya mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu.
Santo Nababan menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir, Rully Anggi Akbar meminta kelonggaran waktu untuk melunasi kewajibannya. Namun, pihak korban menilai janji-janji tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” kata Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan koordinasi dengan kliennya, Santo Nababan menegaskan bahwa permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026 ditolak. Korban hanya memberikan batas waktu hingga awal Januari sebagai kesempatan terakhir bagi Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan iktikad baik.
“Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi,” ujar Santo Nababan.
Jika hingga tanggal 5 Januari 2026 tidak ada pelunasan atau penyelesaian yang nyata, pihak korban telah menyiapkan langkah hukum pidana. Mereka berencana melaporkan suami Boiyen tersebut ke kepolisian.
“Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegasnya.
Kerugian yang dialami korban tidak hanya mencakup modal awal, tetapi juga janji keuntungan yang tidak terealisasi sesuai proposal awal yang dikirimkan Rully Anggi Akbar. “Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira,” pungkasnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika Rully menawarkan peluang investasi kepada korban berinisial RF melalui pesan WhatsApp. Investasi tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposalnya, Rully menawarkan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal itu juga mengklaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai perjanjian. Pembagian keuntungan sempat berjalan beberapa bulan, namun tidak berlangsung lama. RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran bulanan sebesar Rp 6 juta setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
detikcom telah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan suami terkait kasus ini, namun belum mendapatkan balasan.






