Selebriti

Suami Boiyen Dituding Ingkar Janji, Pelapor Tolak Tawaran Damai

Advertisement

JAKARTA, 17 Januari 2026 – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang melibatkan suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak pelapor, Rio, dan kuasa hukumnya, Santo Nababan, menolak keras klaim itikad baik yang disampaikan Rully. Mereka menilai tawaran tersebut hanyalah janji kosong yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 2024 hingga awal 2025.

Pelapor Merasa Diberi Janji Manis

Santo Nababan menyatakan bahwa itikad baik seharusnya bukan sekadar ucapan. Ia mencontohkan, jika berada dalam posisi Rully, ia akan segera membawa sejumlah uang tunai sebagai bukti keseriusan. “Itikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa saja, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, ‘Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan’,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

Komunikasi Sulit dan Hilangnya Kontak

Kekecewaan Rio semakin mendalam akibat kesulitan berkomunikasi dengan Rully Anggi Akbar. Menurut pengakuan Rio, Rully kerap menghilang, tidak membalas pesan, bahkan mengganti nomor telepon saat ditagih mengenai kelanjutan bagi hasil investasi senilai Rp 200 juta yang telah ditanamkan.

Advertisement

“Sampai dia dalam WA-WA-nya, kita semua punya buktinya, chat-chat-annya mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Begitu kita somasi satu, somasi dua tidak ada juga, bahkan teleponnya sempat kemarin tidak aktif,” ungkap Santo Nababan.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ketegasan pihak pelapor untuk melanjutkan proses hukum ini juga dipicu oleh banyaknya bantahan terhadap poin-poin yang dituduhkan. “Tidak ada upaya damai. Lanjut!” tegas Santo Nababan, mengindikasikan bahwa mereka tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh.

Advertisement