Selebriti

Suami Boiyen Bantah Gelapkan Dana Rp 300 Juta, Sebut Investasi Murni Rp 200 Juta

Advertisement

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, angkat bicara setelah terseret dalam tudingan penggelapan dana investasi bisnis kuliner Sateman Indonesia. Melalui tim kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua, Rully membantah keras laporan yang dituduhkan oleh pelapor berinisial RF.

Klarifikasi Dana Investasi

Munculnya isu penggelapan dana senilai Rp 300 hingga Rp 400 juta dibantah oleh pihak Rully. Menurut dokumen perjanjian yang mereka miliki, dana yang diserahkan oleh pelapor hanya sebesar Rp 200 juta.

“Yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta. Kami punya dokumen, yang diserahkan oleh pelapor itu hanya Rp 200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan,” ujar Ben Zebua dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Penggunaan Dana dan Sifat Hubungan

Dana investasi tersebut, menurut kuasa hukum, murni digunakan untuk operasional bisnis Sateman Indonesia. Penggunaan dana mencakup sewa lahan hingga pembayaran gaji karyawan.

Pihak Rully menekankan bahwa hubungan dengan pelapor bukanlah pinjam-meminjam, melainkan kerja sama bisnis investasi. “Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Jadi ini berbeda, bukan pinjam meminjam. Investasi yang diberikan sejumlah Rp 200 juta itu sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman,” jelas Husor Hutasoit.

Ranah Hukum Perdata, Bukan Pidana

Kuasa hukum Rully Anggi Akbar juga menyoroti laporan pidana yang dilayangkan. Menurut mereka, laporan tersebut tidak tepat sasaran karena perjanjian investasi masih berlaku hingga 2028. Urusan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Advertisement

“Ini sebenarnya perdata. Kalau berkaca pada hukum yang berlaku, kenapa tidak melakukan gugatan saja? Silakan gugat. Ini bukan ranah pidana,” tegas Husor Hutasoit.

Upaya Komunikasi dan Tuduhan Melarikan Diri

Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, membantah tuduhan tidak memiliki iktikad baik atau melarikan diri. Ia mengklaim telah berusaha menghubungi pelapor sejak September 2024.

“Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respons. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respons baik,” ujar Rully.

Ezel menyayangkan pelapor membuat laporan polisi pada awal Januari 2026. Padahal, ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025. “Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari,” terangnya.

Advertisement