Selebriti

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Sebut Keterlibatan Petugas

Advertisement

Jakarta – Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026) diwarnai pengakuan mengejutkan dari saksi. Saksi Andri Setiawan Indrakusuma membongkar dugaan maraknya peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, bahkan mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli barang haram tersebut.

Dugaan Sistematis Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Andri Setiawan Indrakusuma, yang pernah ditahan di blok yang sama dengan Ammar Zoni di Rutan Salemba, mengaku kerap bertemu dengan Ammar untuk sekadar mengobrol. Namun, dalam kesaksiannya, Andri yang telah bebas sejak Mei 2025 ini membeberkan dugaan adanya sistem peredaran narkoba yang terorganisir di dalam rutan.

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa “apotek” merupakan istilah samaran untuk tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba. Andri mengaku berada di kamar yang berfungsi sebagai apotek tersebut.

Jenis narkotika yang paling banyak beredar di Rutan Salemba, menurut Andri, adalah sabu dan ekstasi. Ia membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis.

Keterlibatan Oknum Petugas dan Sistem ‘Barang Siluman’

Lebih lanjut, Andri membeberkan dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba di dalam rutan. Ia menyebut ada dua jenis barang yang beredar: ‘barang korvi’ dan ‘barang siluman’.

“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.

Hakim Peringatkan Saksi, Ammar Zoni Buka Suara

Mendengar kesaksian Andri, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, memperingatkan saksi agar berhati-hati dalam memberikan keterangan. Hakim menekankan bahwa pengakuan keterlibatan dalam jual beli narkotika berpotensi menjerat dirinya sendiri.

“Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.

Hakim juga menyayangkan kesaksian yang terlalu gamblang dan mengingatkan Andri agar tidak menyusahkan diri sendiri.

Advertisement

Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.

“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.

Ammar berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh. “Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.

Kewenangan Penindakan Oknum Petugas

Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain.

“Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.

Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa kesaksian Andri dinilai meringankan terdakwa dan menyatakan Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.

“Memang saya nggak terlibat,” kata Ammar.

Hakim menutup persidangan dengan menyatakan keterangan saksi dinilai benar dan konsisten, serta kembali mengingatkan saksi agar lebih berhati-hati ke depannya. “Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak,” pungkas Hakim.

Advertisement