Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026) mengungkap adanya kode khusus untuk menyebut uang haram tersebut. Nila Pratiwi, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), membenarkan adanya praktik pungutan liar terkait pengurusan sertifikasi lisensi K3.
Pertanyaan Jaksa dan Jawaban Saksi
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum melontarkan pertanyaan tegas kepada Nila Pratiwi. “Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja : ada apa tidak?” ujar jaksa.
Nila awalnya sempat ragu, menanyakan apakah pembiayaan tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, jaksa kembali mendesak. “Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?” tanya jaksa. Akhirnya, Nila menjawab, “Ada, Pak.”
Kode ‘Nonteknis’ dan ‘Administrasi’
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai istilah yang digunakan untuk uang pemerasan tersebut. “Apa istilah uang itu?” tanya jaksa. Nila menjawab, “Nonteknis.” Jaksa kembali bertanya, “Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?” Nila pun menjawab, “Administrasi.”
Nila Pratiwi mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada tahun 2021. Ia menyatakan telah menerima arahan untuk menerima uang yang diberikan oleh pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait pengurusan sertifikasi K3. “Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa,” ujar Nila.
Daftar Terdakwa dan Dugaan Pemerasan
Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Total uang yang diduga dipaksa diberikan oleh para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wamenaker. Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.






