Berita

Waka Komisi IX DPR: Negara Mampu Biayai BPJS Kesehatan Seluruh Warga Rp 108,8 T/Tahun

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meyakini bahwa negara memiliki kapasitas finansial untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Ia mendorong pemerintah untuk mengeksplorasi skenario pembiayaan di luar pola yang berlaku saat ini.

Pernyataan ini disampaikan Charles dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Charles memaparkan hasil perhitungannya yang menunjukkan kesiapan negara dalam membiayai iuran kepesertaan bagi seluruh rakyat.

Hitungan Anggaran BPJS Gratis

“Bapak ibu saya ingin membuka diri untuk berdiskusi, atau berpikir tentang suatu skenario lain, skenario di mana di luar dari pekerja formal, PNS/TNI-Polri, di luar dari mereka itu seluruh peserta atau seluruh warga negara kepesertaan BPJS-nya dibiayai oleh negara. Bisa nggak? Bisa. Mampu nggak? Menurut saya mampu. Kita coba hitung,” ujar Charles.

Ia merinci, dari total 280 juta penduduk Indonesia, setelah dikurangi 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri, dan 4,5 juta pensiunan PNS/TNI-Polri, masih ada sekitar 216,5 juta warga yang membutuhkan perlindungan negara melalui BPJS Kesehatan.

“Kalau 216,5 juta penduduk dikalikan Rp 42.000 (besaran iuran BPJS Kesehatan) berarti Rp 9,07 triliun per bulan. Dikalikan 12 (bulan) berarti Rp 108,8 triliun per tahun,” paparnya.

Menurut Charles, dengan anggaran Rp 108,8 triliun per tahun, Indonesia dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen dengan keaktifan peserta yang sama. “Mampu nggak? Mampu! Kemarin Pak Menkeu sudah ngomong kok, duit saya banyak katanya,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Kemauan Politik dan Optimalisasi Anggaran

Charles menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah kemauan politik (political will) dan keputusan politik negara. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berhasil dijalankan pemerintah ketika ada political will.

Advertisement

Ia juga menyoroti potensi optimalisasi sisa anggaran program MBG yang dapat dialokasikan untuk menggratiskan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Serapan anggaran MBG di tahun 2025 yang dilaporkan kepada kita di sini 81,6% dari Rp 71 triliun,” ungkapnya.

Charles menghitung, jika pada 2026 anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun terserap 85 persen, maka akan ada sekitar 15 persen atau Rp 50 triliun yang tidak terserap. “Artinya yang tidak terserap 15 persen senilai Rp 50 triliun. Rp 50 triliun ditambahkan Rp 56 triliun yang sudah dianggarkan untuk PBI, jadi Rp 106 triliun,” jelasnya.

“Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Jaminan Kesehatan sebagai Hak Konstitusional

Charles mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Hal ini, menurutnya, mengimplikasikan tanggung jawab negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan warganya.

“Kalau saya mengartikan ini dengan bahwa negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan kesehatan. Sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat. Tertunda (berobat). Berhari-hari sehingga kondisinya memburuk, bahkan mungkin kalo ditunda lagi, mohon maaf bisa meninggal dunia,” ujarnya.

Tonton juga video “Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemensos-BPS untuk Klarifikasi Kriteria Desil”

Advertisement