Berita

Kurir 40 Kg Sabu di Medan Divonis Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Advertisement

MEDAN, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30). Ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.

Vonis Seumur Hidup

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026).

Hakim Ketua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan tersebut dilakukan setelah terbukti membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Hakim Ketua.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. “Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Ketua.

Advertisement

Tuntutan Jaksa

Vonis pidana seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa Aswari dengan pidana mati.

Kronologi Penangkapan

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dari pengembangan perkara, Dedi mengaku memperoleh sabu-sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO). Pada Selasa, 27 Mei 2025, Dedi kembali memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantar sabu-sabu dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Senin, 2 Juni 2025, polisi memperoleh informasi Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang mengendarai mobil warna putih. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta. “Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan,” kata Rizki.

Advertisement