Polsek Bekasi Selatan telah menahan seorang pria berinisial RO (22) terkait kasus penelantaran bayi laki-laki di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, kekasihnya, NM (24), yang merupakan ibu dari bayi tersebut, dibantarkan penahanannya karena alasan kesehatan.
Kondisi Ibu dan Proses Hukum
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa NM saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit atas rujukan dokter. “Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan, “Iya baru dibantarkan 1 hari ini karena petunjuk dokter dirawat.”
Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa proses hukum terhadap NM akan tetap berlanjut. Penahanan akan dilanjutkan setelah tim medis menyatakan kondisinya pulih dan stabil.
Pasal yang Disangkakan
Kedua terduga dikenakan beberapa pasal berlapis. “Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” jelas Dedi. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pasangan kekasih tersebut berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta, kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. RO diamankan di Stasiun Angke, sementara NM ditangkap di sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Barang bukti tersebut meliputi satu kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, satu bungkusan plastik berisi gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu tas ransel, dan satu unit ponsel.






