Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kartika Sari, istri dari HM Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan ijon proyek yang menjerat suaminya dan Ade Kuswara.
Penyelidikan Pertemuan Suami dengan Tersangka Swasta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Kartika Sari mengenai pertemuan antara suaminya, HM Kunang, dengan tersangka dari pihak swasta, Sarjan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati Nonaktif Mengaku Tak Tahu Masalah Pemerintahan
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai masalah yang terjadi di pemerintahannya, termasuk perkara yang kini menjeratnya. Ia beralasan baru menjabat sebagai Bupati Bekasi selama sembilan bulan.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade Kuswara di gedung KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke dalam mobil tahanan pada Kamis (29/1).
Ade Kuswara juga mengklaim namanya mungkin telah dimanfaatkan oleh pihak lain dalam perkara ini. Selama sembilan bulan menjabat, ia menyatakan belum ada rencana proyek yang dieksekusi.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi. (Merasa dijebak) nggak juga, mungkin orang-orang di luar sana aja,” tutur Ade Kuswara.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.






