Selebriti

Saksi Sebut Rekaman CCTV Inara Rusli Tidak Diperjualbelikan, Ini Kronologinya

Advertisement

Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman tersebut.

Bantahan Isu Perdagangan Rekaman CCTV

Kuasa hukum Agung, Sukardi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang atau fasilitas apa pun terkait rekaman CCTV tersebut. “Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun terkait dengan CCTV itu,” kata Sukardi di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026).

Peran Sopir dalam Pengambilan Rekaman CCTV

Sukardi menjelaskan bahwa Agung, sebagai sopir, sering dilibatkan dalam urusan teknis di rumah Inara, termasuk perbaikan dan penggantian memori CCTV. Hal ini sudah dilakukan jauh sebelum dugaan insiden akses ilegal terjadi. Mengenai izin pengambilan rekaman, Inara disebut tidak pernah secara spesifik melarang maupun menyuruh.

“Jadi Agung ini, memang dia posisinya sebagai driver atau sopir. Tetapi terkait dengan hal-hal teknis di dalam rumah itu, dia sering dilibatkan untuk melakukan misalnya perbaikan, ada yang rusak. Dan termasuk dia pernah diminta untuk mengganti atau memperbaiki CCTV. Dalam arti memperbaiki mengganti memori. Sebelum, jauh sebelum kejadian ini,” ungkapnya.

Fokus Pemeriksaan dan Kronologi Awal

Penyidik mengajukan 14 pertanyaan kepada Agung, dengan fokus pada rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli. Sukardi menambahkan bahwa keterangan kliennya tidak menyebutkan adanya penyerahan rekaman CCTV kepada Virgoun dari Wardatina Mawa. “Dan terkait dengan penyerahan ke Mawa itu sampai dengan saat ini pertanyaannya belum masuk ke situ,” ujarnya.

Advertisement

Meskipun Agung adalah orang pertama yang mendapatkan rekaman, Sukardi mengakui kronologi detail cara pemerolehannya belum sepenuhnya jelas. Motif pengambilan rekaman CCTV tersebut, menurut Sukardi, bukan karena niat jahat. Pengambilan dilakukan atas dasar kecurigaan adanya orang asing di rumah.

“Memang dalam kejadian pada saat itu, tanggal tersebut, ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah itu. Mendengar suara aneh di lantai 3, makanya mereka memeriksa. Dan itu atas dasar diskusi antara beberapa orang. Pertama dari saksi sendiri yakni A, kemudian ada dari S, Y, dan ada dari PA,” jelasnya.

Laporan Dugaan Akses Ilegal CCTV

Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, kemudian dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa.

(fbr/wes)

Advertisement