Berita7 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sebuah produksi gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam operasi ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga mengedarkan produk tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa penemuan ini didasarkan pada bukti penjualan yang mengarah ke tempat-tempat hiburan. “Di dalam pelaksanaan penjualannya juga kita menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi untuk makanan tapi kita menemukan di beberapa tempat hiburan, di mana menemukan tabung yang sama dan juga kita temukan ada kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan,” jelas Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Whip Pink yang dijual di tempat hiburan malam itu diduga disalahgunakan oleh pengunjung. Menurut Zulkarnain, penggunaan produk ini dilakukan dengan cara dihisap melalui balon-balon kecil. “Di mana di tempat hiburan tersebut dijual untuk digunakan oleh pengunjung. Di mana penggunaannya itu menggunakan balon-balon kecil sehingga dihisap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengungkapkan bahwa beberapa individu telah membeli Whip Pink langsung dari pabrik di Jakarta Utara. Bahkan, cara penggunaannya juga sempat diunggah melalui konten di media sosial. “Selain itu juga kita menemukan beberapa korban-korban lain yang melakukan pembelian untuk dinikmati. Termasuk ada kemarin konten di salah satu platform di media sosial juga mengupload cara penggunaannya,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi produksi gas N2O Whip-Pink di Jakarta pada 13 April 2026. Lokasi tersebut berada di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat penggerebekan, ratusan tabung Whip-Pink siap edar berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan menyusul maraknya laporan penyalahgunaan N2O merek Whip-Pink. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan upaya *undercover buy* untuk melacak titik distribusi produk tersebut.
Dalam penggerebekan awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Berdasarkan keterangan SU, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat karyawan yang memproduksi Whip Pink, yaitu ST, Sul, Sup, dan AS. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ke tabung-tabung kecil merek Whip-Pink dengan berbagai ukuran.
Selain itu, seorang wanita berinisial E diamankan di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang diketahui merupakan admin sekaligus akuntan penjualan produk tersebut. Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga sebagai bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan medis atau farmasi yang tidak memenuhi standar. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7).
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.