Berita7 — JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Mereka kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek konstruksi di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepuluh WNA China tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan C2. Namun, dalam praktiknya, mereka justru menjalankan profesi sebagai pekerja konstruksi. “Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah, seperti dikutip dari Antara.
Kegiatan yang dilakukan para WNA ini meliputi perakitan besi dan pilar pada struktur bangunan, serta pemotongan kayu dan besi yang digunakan sebagai rangka utama. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kesepuluh WNA China tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Rendra Mauliansyah menambahkan, para WNA tersebut kini ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sembari menunggu proses deportasi dan pencekalan. Sebelumnya, pada Jumat (17/7), mereka telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.