— JAKARTA – Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produk whip pink yang diproduksi di Jakarta Utara. Hasilnya menunjukkan bahwa kandungan whip pink tersebut murni gas nitrous oxide (N20), tanpa adanya varian rasa seperti yang diduga.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa beberapa tabung yang disita telah diuji di Labfor Badan POM dan Labfor Polri. “Dari hasil pemeriksaan Labfor Badan POM maupun Labfor Polri,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Zulkarnain menduga varian rasa whip pink tersebut merupakan upaya kamuflase. Hal ini terungkap setelah isi tabung whip pink diperiksa. “Isi yang kita bawa untuk lakukan uji laboratorium semuanya murni berisi dari pada gas N20, ndak ada rasanya. Kita temukan tidak ada rasanya yang kita bawa ke Labfor,” jelasnya.

Penyalahgunaan gas whip pink dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terkait kesehatan. Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas tersebut. Ia menambahkan bahwa akibat dari penggunaan gas N2O ini bisa cukup merusak karena tidak disertai oksigen.

“Sehingga kalau dihirup maka oksigen yang ada di dalam tubuh itu diambil,” ungkap Zulkarnain. Ia juga menyebutkan bahwa ada salah satu pengguna yang diperiksa, rekam medisnya menunjukkan kehilangan kandungan kalium yang cukup parah akibat penyalahgunaan tersebut.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus produksi Whip-Pink di Jakarta dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penggerebekan dilakukan pada 13 April 2026 di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara, yaitu di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan di gudang Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan. Saat itu, Bareskrim mengamankan ratusan tabung Whip-Pink yang siap edar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penindakan dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan N20 merek Whip-Pink. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penyamaran atau *undercover buy* untuk mengetahui titik pengambilan produk.

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan SU (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Berdasarkan keterangannya, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat karyawan yang memproduksi Whip-Pink, yaitu ST, Sul, Sup, dan AS. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ke tabung kecil merek Whip-Pink.

Selain itu, polisi juga mengamankan wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang berperan sebagai admin dan akunting penjualan produk Whip-Pink. Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga sebagai bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan medis atau farmasi yang tidak memenuhi standar.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7).