Mantan narapidana kasus narkotika, Jaya, mengaku pernah diminta oleh aktor Ammar Zoni untuk mengantarkan sabu kepada tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaya menyatakan bahwa Ammar menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk tugas tersebut. Kesaksian ini disampaikan Jaya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kronologi Kesaksian Jaya
Jaya, yang baru saja bebas pada April 2025, mengaku pernah satu blok tahanan dengan Ammar Zoni di Rutan Salemba. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan durasi interaksi antara Jaya dan Ammar.
“Berapa lama Saudara berinteraksi atau bercerita dengan Amar?” tanya jaksa.
“Tiga minggu kurang lebih,” jawab Jaya.
Jaya menceritakan bahwa petugas rutan sempat menemukan tas berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar Ammar. Meskipun ikut digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang pada dirinya.
“Kamu lihat tas ini di mana posisinya?” tanya jaksa.
“Ada di selipan dak-dakan itu, di dalam tas. Tasnya sedang, warna cokelat,” jawab Jaya.
Ketika ditanya mengenai sabu tersebut, Jaya mengaku mengetahuinya dari pengamatan visual.
“Kamu tahu ini sabu? Dari mana tahu?” tanya jaksa.
“Ya dari lihat pakai mata saja,” jawab Jaya.
Permintaan Mengantar Sabu dan Aplikasi Zangi
Lebih lanjut, Jaya mengaku diminta Ammar untuk mengantarkan sabu yang dibungkus tisu ke tahanan di blok lain. Ia juga mengungkapkan janji upah mingguan dari Ammar.
“Saudara pernah disuruh Ammar nganterin barang ini? Ke siapa?” tanya jaksa.
“Nganterinnya dibungkus pakai gulungan tisu. Nganternya ke blok lain,” jawab Jaya.
“Saudara dikasih upah berapa sama Ammar?” tanya jaksa.
“Kalau itu belum dikasih upah, tapi dijanjikan seminggu Rp 100 ribu,” jawab Jaya.
Jaya juga membenarkan penggunaan aplikasi Zangi atas perintah Ammar. Menurutnya, pemesanan sabu dan penentuan titik pengantaran di dalam rutan dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Saudara tahu aplikasi Zangi? Kamu punya?” tanya jaksa.
“Tahu. Punya. Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya ‘Coba download aja, nanti kalau ada yang pesen nge-chat-nya ke situ’,” jawab Jaya.
Jaya menambahkan bahwa komunikasi melalui Zangi biasanya dilakukan oleh orang-orang dekat Ammar, seperti Andi, Ngantuk, dan Asep. Setelah ada pesanan, ia akan melapor kepada Ammar karena barangnya berada pada Ammar.
“Ammar bilang apa?” tanya jaksa.
“Katanya ‘Ya udah kasih, ketemuan di tangga atau di mana’,” jawab Jaya.
Mengenai pembayaran, Jaya mengaku tidak mengetahuinya.
“Pembayaran saya nggak tahu, itu urusan mereka sama Bang Ammar,” jawab Jaya.
Tawaran Memakai Sabu
Jaya mengaku pernah ditawari Ammar Zoni untuk memakai sabu secara gratis. Ia mengaku pernah menggunakannya di dalam rutan.
“Pernah. Dia nawarin ‘Lu mau makai nggak?’,” kata Jaya.
“Saya makai di atas atau kadang di bawah. Biar segar aja,” tambahnya.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I. Ammar didakwa menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.






