Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah keras keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut dirinya menerima fee ijon dari dana hibah Pokir DPRD Jatim. Tudingan adanya potongan hingga 30 persen tersebut ia tegaskan tidak benar.
Khofifah Penuhi Panggilan KPK
Khofifah memenuhi janjinya untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026), Khofifah dicecar pertanyaan oleh JPU KPK terkait BAP almarhum Kusnadi.
Tudingan Fee Ijon 30 Persen
Dalam BAP tersebut, almarhum Kusnadi disebut menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim periode 2019-2024. Selain itu, Wakil Gubernur Jatim disebut menerima 30 persen, Sekdaprov Jatim 5-10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, serta Kepala BPKAD dan kepala OPD lainnya juga menerima potongan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah. “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” kata Khofifah.
Ia menambahkan, “Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan.”
Khofifah menilai angka-angka yang disebutkan dalam BAP tersebut secara matematis tidak masuk akal. “Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” tambahnya.
(Sumber: detikJatim)






