Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil menekankan bahwa dalam mandat pengelolaan haji, BPKH wajib melapor kepada Menteri Haji.
Usulan Hierarki Kelembagaan
Usulan ini disampaikan Dahnil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (12/2/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam konteks mandat pengelolaan dana haji, Menteri Haji merupakan pemberi mandat, sementara BPKH adalah pelaksana mandat yang bertanggung jawab kepada menteri.
“Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah,” kata Dahnil.
Namun, Dahnil mengakui bahwa regulasi saat ini mengatur pengelolaan dana haji wajib melalui BPKH, sehingga pilihan tersebut menjadi tunggal. Dalam posisi ini, menurutnya, ada tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan bagi jemaah.
“Tapi karena ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, nggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH,” ujarnya.
BPKH Bertanggung Jawab kepada Presiden Melalui Menteri
Dahnil menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya. Artinya, pembinaan dan koordinasi dilakukan secara penuh melalui menteri sebagai pemegang mandat.
“Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut,” jelasnya.
“Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” sambung dia.
Selain itu, Dahnil meminta BPKH menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji harus dikomunikasikan kepada menteri.
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tuturnya.






