Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersifat otonom. Keputusan tersebut, menurutnya, tidak dapat diintervensi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena merupakan ranah lembaga legislatif.
Keputusan DPR Bersifat Otonom
“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Trubus dalam acara dialektika demokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Trubus menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan negara yang terbagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia berpendapat bahwa lembaga-lembaga negara harus saling menghormati, termasuk MK dan DPR.
“Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” jelasnya.
Kewenangan MKMK Terhadap Adies
Lebih lanjut, Trubus menyatakan bahwa kewenangan MKMK terhadap Adies Kadir baru dapat dilakukan setelah Adies bertugas sebagai hakim MK. Ia menyarankan agar tidak mempersoalkan mekanisme prosedur penetapan Adies di DPR.
“Menurut saya bagian dari demokrasi saja. Ya nanti kan semuanya diputuskan sesuai kewenangan masing-masing, tetapi kalau misalnya Pak Adies ini melanggarnya sudah menjadi hakim, ya itu kewenangan MK dan MKMK-lah yang mempunyai kewenangan, nanti dipanggil,” tuturnya.
Tanggapan Terhadap Gugatan Perluasan Tugas MKMK
Menanggapi adanya gugatan agar tugas MKMK diperluas, tidak hanya menangani persoalan hakim yang melanggar etik, tetapi juga mengadili proses penunjukan hakim MK, Trubus berpendapat gugatan tersebut tidak bisa serta merta dikabulkan.
Menurutnya, tugas dan wewenang MKMK dapat diubah dengan melakukan perubahan undang-undang.
“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur,” pungkasnya.
Simak juga video terkait Adies Kadir yang menghindari perkara terkait Golkar saat menjadi hakim MK:
[Gambas:Video 20detik]






