Jakarta – Jaringan perakit dan penjual senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Salah satu dari lima tersangka yang ditahan ternyata merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara atas kasus serupa.
Tersangka Residivis Lima Kali Dipenjara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka telah lima kali menjalani pidana terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. “Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, kelima tersangka yang telah ditahan adalah RR (39), IMR (22), dan RAR yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” jelas Iman.
Dua Tersangka Lain Masih Diburu
Iman menambahkan bahwa pihaknya masih terus memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk kedua buronan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Jualan Senpi Ilegal Melalui Platform Daring
Pengungkapan ini juga mengungkap modus operandi para pelaku yang menjual senjata api ilegal secara daring melalui berbagai platform e-commerce, media sosial, hingga aplikasi pesan instan.
“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Iman.
Modus awal yang digunakan adalah dengan memasarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. “Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga telah belajar merakit senjata api sejak tahun 2018 dan mulai aktif menjualnya pada tahun 2024. Hingga kini, tercatat ada 50 senjata api rakitan yang telah berhasil dijual dan didistribusikan hingga ke luar Pulau Jawa.






