Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, merespons maraknya konten pornografi yang dihasilkan melalui fitur Grok AI milik platform X. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang telah memblokir sementara fitur tersebut. Langkah ini diambil untuk mendesak X agar segera memperbaiki sistemnya, termasuk menerapkan kewajiban moderasi konten sebelum konten diunduh.
Dukungan Langkah Hukum dan Pencegahan Penyebaran Konten Negatif
Sukamta menegaskan dukungannya jika pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan fitur Grok AI untuk membuat dan menyebarkan konten negatif. Ia juga meminta X untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya.
“X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, “Saya juga mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat konten negatif dan mempublishnya.”
Pembatasan Fitur Grok AI Dianggap Belum Cukup
Meskipun X telah membatasi akses fitur Grok AI hanya untuk pelanggan berbayar, Sukamta menilai langkah tersebut belum memadai. Menurutnya, pembatasan konten negatif seharusnya berlaku untuk semua pengguna, bukan hanya pelanggan berbayar.
“Saya rasa tidak cukup respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang atau celah bagi pengguna baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar untuk menggenerate konten negatif,” jelas Sukamta.
Pemerintah Blokir Sementara Grok AI
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok AI milik X. Keputusan ini resmi berlaku sejak Sabtu (10/1/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan respons mendesak untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh warga negara dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), dikutip dari detikInet.






