Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dua instansi penting di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kantor Bea Cukai di wilayah Jakarta dan Lampung. Sejumlah pihak telah diamankan dalam kedua operasi tersebut.
OTT di KPP Madya Banjarmasin
OTT pertama menyasar KPP Madya Banjarmasin terkait kasus restitusi pajak. Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
OTT di Bea Cukai Jakarta dan Lampung
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencakup wilayah Jakarta dan Lampung. Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan sejumlah pihak di kedua wilayah tersebut, meskipun detail identitas dan peran mereka belum diuraikan secara rinci.
“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.
Beberapa pihak yang terjaring OTT ini dilaporkan sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini diduga berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.






