Berita

Komisaris Utama Narada Asset Management Jadi Tersangka Insider Trading, Sita Rp 207 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang dilakukan oleh PT Narada Asset Management. Dalam kasus ini, Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen berinisial MAW, bersama satu orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Manipulasi Harga Melalui Underlying Asset

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga saham melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal. “Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Praktik insider trading sendiri merupakan tindakan ilegal dalam jual beli saham, di mana investor mendapatkan informasi keuntungan dari pihak perusahaan terkait sebelum informasi tersebut dipublikasikan. “Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelasnya.

Dampak Manipulasi Pasar

Rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, lanjut Ade Safri, terbukti mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Hal ini mengarah pada praktik manipulasi pasar yang menimbulkan artificial demand.

Advertisement

“Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” terang Ade Safri.

Dua Tersangka dan Aset Sitaan

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita aset senilai Rp 207 miliar. “Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar,” pungkasnya.

Advertisement