Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pejabat negara yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai tenggat waktu yang ditentukan. KPK menyatakan tidak dapat memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang lalai.
Kewenangan Sanksi Administratif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas aset penyelenggara negara. Ia menegaskan, jika ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tidak patuh, sanksi tersebut bersifat administratif dan bukan menjadi kewenangan KPK untuk memberikannya.
“Oleh karena itu, KPK mendorong supaya sanksi administratif ini bisa betul-betul diterapkan oleh institusi terkait,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, pimpinan lembaga, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, memiliki peran krusial dalam mengoptimalkan LHKPN sebagai alat untuk memberikan sanksi administratif bagi mereka yang tidak taat. Sanksi ini mencakup pelaporan yang tidak benar, tidak lengkap, maupun tidak tepat waktu.
“Sehingga itu bisa dioptimalkan sekaligus untuk mendorong supaya para wajib lapor di setiap institusi ini menjadi lebih patuh lagi,” lanjutnya.
LHKPN sebagai Alat Deteksi Dini Korupsi
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa LHKPN juga berfungsi sebagai mitigasi awal pencegahan korupsi. Pelaporan ini kerap membantu KPK dalam melakukan deteksi dini terhadap dugaan penyimpangan aset oleh penyelenggara negara.
“Sejauh ini, LHKPN sudah kita manfaatkan ya sebagai platform untuk deteksi dini terkait adanya dugaan penyimpangan ya. Kita melihat trennya juga gitu kan, kita sudah menggunakan AI (artificial intelligence) juga dalam melakukan analisis awal. Kemudian lebih jauh lagi, lebih dalam lagi, kita melakukan analisis dan telaah juga tentunya terhadap laporan harta dan aset yang disampaikan oleh para penyelenggara negara,” jelas Budi.
KPK juga telah memperluas kewajiban pelaporan LHKPN hingga mencakup staf khusus (stafsus) pejabat negara. Hal ini dilakukan mengingat posisi stafsus yang seringkali bersinggungan langsung dengan potensi tindakan korupsi.
“Jadi memang stafsus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Karena memang posisi jabatan itu strategis gitu ya, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam pelaporan aset dan hartanya,” tuturnya.
Budi mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Rendah
Terkait kepatuhan, KPK sebelumnya telah merilis data penerimaan LHKPN periode 2025 hingga Januari 2026. Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52% per 31 Januari 2026.
“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).
Budi menekankan bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen vital dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
KPK terus mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Kepatuhan pelaporan LHKPN dinilai sebagai wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.






