Berita

Polda Sumsel Optimalkan ETLE Handheld untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Advertisement

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mengintensifkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoptimalkan penggunaan ETLE Mobile Handheld. Langkah ini telah dimulai sejak hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan.

Upaya ini sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho yang mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Pada Selasa (3/2/2026), jajaran Ditlantas Polda Sumsel bersama Polres dan Polrestabes di wilayah hukumnya berhasil menindak sebanyak 173 pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera handheld.

Penindakan Serentak dan Implementasi Kebijakan

Penindakan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh satuan kewilayahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan berkelanjutan.

Optimalisasi ETLE Handheld ini juga merupakan implementasi kebijakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas untuk meminimalkan interaksi langsung di lapangan. Hal ini juga memastikan setiap pelanggaran tercatat secara objektif dan akuntabel, di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri.

Adaptasi Teknologi untuk Dinamika Lalu Lintas

Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Maesa Soegrivo menyatakan bahwa penggunaan perangkat elektronik dalam penindakan lalu lintas merupakan langkah adaptif Polri. Ini dilakukan untuk menjawab tantangan dinamika lalu lintas yang semakin kompleks. Melalui sistem ETLE Handheld, setiap pelanggaran yang terekam dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

“Penindakan berbasis ETLE Handheld ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Kombes Maesa.

Kontribusi Penindakan dan Imbauan Masyarakat

Berdasarkan data rekapitulasi, kontribusi penindakan tertinggi berasal dari Polrestabes Palembang dengan 40 pelanggaran. Disusul oleh Polres OKU Timur sebanyak 28 pelanggaran dan Polres Lubuk Linggau sebanyak 20 pelanggaran. Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel juga turut melaksanakan penindakan di jalur-jalur utama dan strategis guna mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Kombes Maesa menambahkan, Ditlantas Polda Sumsel akan terus melakukan evaluasi dan penguatan pemanfaatan teknologi penegakan hukum lalu lintas. Ini sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional penegakan hukum berbasis elektronik yang dicanangkan Korlantas Polri.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Keselamatan maupun seterusnya.

Advertisement