Berita

WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK, Ini Alasannya

Advertisement

Pemerintah Indonesia kini membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, kesempatan ini datang dengan kewajiban bagi para WNA tersebut untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Prabowo Buka Peluang Rekrutmen Eksekutif Internasional

Izin bagi WNA untuk menjadi direksi BUMN ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut diungkapkan saat beliau menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1). Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang saat ini mengelola 1.044 BUMN, akan dipangkas menjadi sekitar 300-an perusahaan demi efisiensi.

“Dan kita berusaha mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Saat ini Danantara mengelola 1.044 BUMN, dan kita akan terus pangkas menjadi hanya 300-an. Kita akan melakukan rasionalisasi, kita akan hilangkan inefisiensi,” tutur Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (23/1).

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya manajemen BUMN yang sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, beliau mengizinkan Danantara untuk merekrut ekspatriat atau WNA yang memiliki keahlian terbaik untuk memimpin lembaga tersebut maupun BUMN di bawah pengelolaannya.

“Kita ingin manajemen yang sesuai dengan standar internasional. Saya mengizinkan Danantara merekrut ekspatriat, warga negara asing untuk bergabung ke Danantara. Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara,” tegas Prabowo.

KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN bagi Direksi WNA BUMN

Menyikapi kebijakan tersebut, KPK mewajibkan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diberlakukan karena WNA yang menduduki posisi direksi di perusahaan plat merah dianggap sebagai penyelenggara negara.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (3/2).

Advertisement

KPK menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penginputan LHKPN bagi para WNA direksi BUMN yang mungkin mengalami kesulitan. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengisian LHKPN dapat diakses melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” terang Budi.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Perlu Ditingkatkan

Dalam kesempatan terpisah, KPK melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52%. Angka ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan masih perlu ditingkatkan.

Budi Prasetyo menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan mereka secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban ini berlaku bagi berbagai kalangan, termasuk pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tercatat sebagai salah satu BUMN yang telah mengangkat direksi WNA, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Advertisement