Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan rencana strategis lembaganya untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pada tahun anggaran 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merencanakan pembangunan lanjutan dan pembangunan baru sebanyak 33 unit lapas/rutan.
Target Penambahan Kapasitas Hunian
Pembangunan ini ditargetkan mampu menambah kapasitas hunian lebih dari 9.773 orang. “Tahun anggaran 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merencanakan pembangunan lanjutan dan pembangunan baru 33 Lapas/Rutan dengan target penambahan kapasitas hunian kurang lebih 9.773 orang,” ujar Agus saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anggaran dan Kendala Pelaksanaan
Untuk mewujudkan rencana ambisius ini, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2,3 triliun yang mencakup pembangunan fisik serta dukungan sarana prasarana pembinaan. Namun, Agus menggarisbawahi kendala utama yang dihadapi. “Yang membutuhkan anggaran Rp 2,3 triliun yang mencakup pembangunan fisik dan dukungan sarana prasarana pembinaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Namun saat ini alokasi belanja modal pembangunan tersebut belum tersedia sehingga percepatan penanganan overcrowding belum dapat dilaksanakan secara optimal dan berpotensi menghambat pemenuhan standar keamanan, kelayakan pembinaan, serta efektivitas reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.”
Dampak KUHP dan KUHAP Baru
Selain persoalan anggaran, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga memerlukan penguatan peran badan pemasyarakatan (bapas). Hal ini juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Sebagai solusi sementara, Kemenimipas mengusulkan mekanisme revisi pengalihan anggaran. “Oleh karena itu, sebagai langkah transisi yang bersifat strategis dan sementara, diusulkan mekanisme revisi penggeseran anggaran melalui redistribusi sebagian belanja kebutuhan dasar Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” tutur Agus.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa langkah ini akan berdampak pada penyesuaian standar pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT). “meskipun langkah itu berdampak pada penyesuaian standar pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat UPT,” tutupnya.






