Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Sidang yang dijadwalkan kembali digelar pada 4 dan 5 Februari 2026 ini akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak KPK.
KPK Siapkan Saksi Ahli dari Kejaksaan Agung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK akan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna. Budi menjelaskan alasan pemilihan Jamdatun sebagai saksi ahli.
“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya, ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini. Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan, ahli dari Jamdatun Kejagung RI akan hadir langsung dalam persidangan. Kehadiran Jamdatun diharapkan dapat menerangkan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
“Betul (menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia),” kata Budi.
Imbauan KPK untuk Paulus Tannos
Lebih lanjut, Budi mengimbau agar Paulus Tannos lebih fokus pada proses sidang ekstradisi yang sedang berjalan. Imbauan ini disampaikan menyusul upaya Paulus Tannos yang untuk kedua kalinya melawan penetapan status tersangka oleh KPK melalui gugatan praperadilan.
“Kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan ya daripada melakukan pengujian di praperadilan,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa dalam uji formil sebelumnya, hakim telah memutuskan bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan KPK, termasuk penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur. Budi berharap fokus Paulus Tannos pada sidang ekstradisi akan membuat proses hukum berjalan lebih efektif.
“Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi proses hukum ya sepatutnya yang bersangkutan bisa lebih fokus ini ya, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi
Sementara itu, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini serupa dengan sebelumnya, yaitu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat pada Selasa (3/2), permohonan praperadilan Tannos teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1) dengan KPK RI sebagai tergugat. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2).
Menanggapi upaya hukum Paulus Tannos, KPK menyatakan menghormati proses yang dilakukan. Namun, KPK meyakini hakim praperadilan akan bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara, serta berkomitmen mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini,” tutur Budi.






