Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek Fadh, mengumumkan bahwa anggaran sebesar Rp 72 miliar dari Presiden Prabowo Subianto untuk pembelian sapi meugang bagi korban bencana di 19 daerah di Aceh telah cair. Dana tersebut telah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing kabupaten dan kota.
Bantuan Sapi Meugang untuk Korban Bencana
Dek Fadh menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut. “Alhamdulillah, Bapak Presiden telah menyetujui permohonan pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh untuk bantuan daging sapi meugang, dan dananya telah ditransfer kemarin. Kami pemerintah Aceh serta seluruh masyarakat Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Dek Fadh dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Bantuan senilai Rp 72,7 miliar ini disalurkan melalui mekanisme transfer dana dari Presiden melalui Sekretariat Presiden. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Distribusi
Sebagai Ketua Partai Gerindra Aceh, Dek Fadh menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk segera menindaklanjuti bantuan ini. Mereka diminta melakukan pembelian sapi sesuai alokasi dana yang telah diterima. Selain itu, para kepala daerah juga dibebankan tanggung jawab penuh untuk memastikan distribusi bantuan berjalan merata, tertib, dan tepat sasaran. Prioritas utama dalam penyaluran adalah warga yang terdampak bencana dan masyarakat yang berada di lokasi pengungsian.
Penyaluran bantuan sapi meugang ini ditargetkan rampung paling lambat satu hari sebelum dimulainya bulan Ramadan.
Pelaporan Realisasi Bantuan
Setelah proses penyaluran selesai, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan untuk menyampaikan dokumentasi kegiatan. Laporan ini mencakup foto atau video serta laporan singkat mengenai realisasi bantuan. Dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh, paling lambat tiga hari setelah Ramadan, untuk kemudian dilaporkan lebih lanjut kepada Presiden.






