Jakarta – Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu perdebatan sengit. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup potensi pemilihan tidak langsung tersebut, polemik ini selalu muncul setiap kali ada agenda revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Alasan Pendukung dan Penolak
Pihak yang mendukung perombakan metode pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap kali menyodorkan alasan efisiensi biaya. Mereka menilai pilkada langsung terlalu rumit dan memakan anggaran yang tinggi. Sebaliknya, golongan yang ingin mempertahankan pemilihan pemimpin daerah langsung oleh masyarakat berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan konsekuensi logis dari penegakan demokrasi.
Posisi Fraksi di DPR
Di tingkat nasional, suara di DPR terbelah. Sejumlah fraksi menyetujui revisi UU Pilkada yang membuka kesempatan bagi calon kepala daerah untuk ditentukan melalui perwakilan rakyat di daerah. Berdasarkan data dari detikX dalam artikel berjudul ‘Langkah Mundur Pilkada Jalur DPRD’, tercatat ada 417 anggota dari 6 fraksi yang mendukung DPRD menentukan pemimpin daerah mereka. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak usulan tersebut dengan 110 kursi. Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan sikap partainya yang menolak pilkada via DPRD. Meski demikian, ia tetap membuka ruang diskusi dengan seluruh fraksi terkait sistem pilkada.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Landasan Konstitusional
Berbeda pandangan dengan Puan, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pilkada jalur DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Politisi Nasdem itu merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemimpin daerah dipilih secara demokratis, namun tidak merinci mekanisme pemilihannya.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” jelas Rifqi.
Isu Lain dalam ‘Detik Sore’
Selain polemik pilkada, program ‘Detik Sore’ pada Rabu (14/1/2026) juga akan mengulas sejumlah isu menarik lainnya. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, akan hadir membahas dampak pemilu melalui DPRD dan potensi jalan tengah penyelesaian polemik ini.
Selanjutnya, akan dibahas merebaknya penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) yang menjangkiti sapi di Bali. Wilayah Jembrana, Bali, bahkan telah ditetapkan sebagai daerah LSD akibat banyaknya kasus yang muncul. Pemerintah daerah setempat telah mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran penyakit ini.
Isu terakhir yang akan diulas adalah pengaruh suasana geopolitik dan ekonomi global terhadap transaksi saham dan investasi. Praktisi Keuangan, Kurnia Yuni Lestari, akan memberikan pandangannya mengenai bagaimana isu-isu internasional, khususnya dari Amerika Serikat, memengaruhi pasar saham dalam negeri dan apakah Indonesia bisa lepas dari fenomena amerikasentris.
Program ‘Detik Sore’ disiarkan langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Program ini juga menyajikan analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara, serta membuka interaksi melalui kolom live chat.






