Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, angkat bicara setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara kegiatan pemrosesan sampah domestik yang berasal dari wilayahnya. Pilar menyatakan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan Pemkab Bogor.
Komunikasi dengan Pemkab Bogor
“Saat ini kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor terkait kerja sama Tangsel dengan Aspex Kumbong,” kata Pilar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk pengolahan sampah tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah.
Pilar bersikukuh bahwa komunikasi intensif akan terus dibangun untuk mencari jalan keluar terbaik. “Karena Aspex Kumbong sendiri memiliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat. Tinggal nanti komunikasi terus kita bangun,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat kembali berjalan normal setelah proses komunikasi membuahkan hasil. “Tapi insyaallah mudah-mudahan ada titik terang sampai kita bekerja sama sampah antara Tangsel dengan Aspex Kumbong ini bisa terus berjalan dengan baik. Tapi sejauh ini komunikasi terus dibangun. Insyaallah menemukan titik terang seperti itu dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu yang dekat,” ungkap Pilar.
Arah Pembuangan Sampah Sementara
Pilar menyebutkan bahwa pengiriman sampah ke Cileungsi, Bogor, dihentikan sementara. Ia masih menanti jawaban lebih lanjut dari Pemkab Bogor. Sementara itu, pembuangan sampah dari Tangsel kini dialihkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong, Serang, Banten.
“Cilowong masih berjalan. Walaupun sekarang baru bisa 10 truk per hari,” tambah Pilar.
Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Kiriman Sampah
Sebelumnya, Pemkab Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh pihak swasta.
“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Sampah yang dikirim dari Tangsel memiliki volume sekitar 200 ton per hari. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh sebelum penghentian dilakukan.
“Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelasnya.
Hasil pengecekan oleh Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menunjukkan bahwa perusahaan swasta tersebut memiliki izin usaha di beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, menurut Tengku Mulya, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.






