Seorang notaris bernama Jose Dima Satria memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) mengenai aliran dana senilai Rp 809 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Jose menjelaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan utang piutang, melainkan sebuah peningkatan modal.
Pengakuan ini terungkap saat Jose menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Jaksa penuntut umum mendalami catatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011. Jose mengonfirmasi adanya transaksi dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809 miliar. “Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia,” ujar Jose saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai transaksi tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai apakah uang tersebut merupakan utang piutang, Jose dengan tegas menyatakan, “Tidak Pak, peningkatan modal.” Ia juga mengklarifikasi bahwa ia tidak mengetahui apakah transaksi tersebut terkait dengan penjualan saham Google.
Keterkaitan dengan Nadiem Makarim dan Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Jaksa menduga Nadiem menjalankan pengadaan tersebut untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” jelas jaksa.
Bantahan dan Kerugian Negara
Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini. Mereka juga menyangkal bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).






