Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Nadiem Makarim. Pencopotan ini diduga lantaran penolakan terhadap arahan pengadaan laptop Chromebook.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Pada saat kejadian, Poppy menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek. Ia mengaku dicopot oleh Nadiem Makarim pada Juni 2020, dan posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah.
Penolakan Arahan Merek Tertentu
Jaksa penuntut umum menanyakan alasan pencopotan Poppy. Ia menjawab, “Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome.”
Poppy menjelaskan bahwa dirinya saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop. Ia menolak arahan untuk memfokuskan pengadaan laptop pada satu merek tertentu, yaitu Chromebook. “Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” ujarnya.
Ketika jaksa mengonfirmasi kembali apakah ia menolak dengan tegas pengarahan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop, Poppy menjawab, “Iya.”
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan Contingent Duty Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.






