Selebriti

Piche Kota Bantah Tuduhan Pemerkosaan: Saya Tidak Pernah Melakukan Apa yang Dituduhkan

Advertisement

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Piche memberikan penjelasan versi dirinya mengenai kasus yang menjeratnya.

Klarifikasi Piche Kota

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Piche Kota dalam video yang dilihat pada Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” sambungnya. Piche menyatakan akan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia berjanji akan mengikuti semua tahapan hukum sebagai warga negara Indonesia.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati,” tutupnya. Piche juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terus memberikan dukungan kepadanya.

Advertisement

Proses Hukum dan Kronologi Kasus

Penyanyi dengan nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, bersama dua rekannya, RM dan RS, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Gelar perkara juga telah dilaksanakan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Piche Kota dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement