Selebriti

Penyidik Bantah Lakukan Penyiksaan Terhadap Ammar Zoni dan Terdakwa Lain Saat Interogasi

Advertisement

Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan yang sempat menjadi sorotan akibat dugaan kekerasan.

Proses Interogasi dan Dugaan Kekerasan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi polisi bernama Mario mengenai isu adanya tindakan fisik terhadap para terdakwa selama pemeriksaan berlangsung. “Ada gak itu?” tanya JPU dengan nada tegas di ruang sidang.

Mario, yang duduk di kursi saksi, membantah keras informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan. “Siap Bu, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi juga tidak ada,” jawab Mario.

JPU kemudian mengingatkan saksi mengenai sumpahnya, menekankan pentingnya kejujuran demi pertanggungjawaban moral dan hukum. “Bener? Anda sudah disumpah ya, ini pertanggungjawabannya sama Allah ya,” tanya JPU lagi. “Siap Bu,” timpal Mario singkat.

Rincian Dugaan Kekerasan

Tensi persidangan sempat meningkat ketika JPU merinci jenis kekerasan yang diduga dialami terdakwa. JPU mempertanyakan kebenaran kabar adanya oknum yang melakukan penendangan hingga terdakwa jatuh. “Bener ya? Gak ada itu penonjokan, ditendang? Ada yang katanya minggu lalu mengatakan temannya sampai jatuh ditendang, itu ada?” cecar JPU kepada saksi.

Mario kembali menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi selama proses pemeriksaan. “Tidak ada Ibu,” tegas Mario.

Selain kekerasan fisik, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan alat setrum. “Gak ada setrum-setruman itu? Apakah Anda sudah mempersiapkan alat setrum dari kantor?” tanya JPU.

Advertisement

Mario menjelaskan bahwa pihak kepolisian memang memiliki alat setrum, namun tidak digunakan dalam ruang pemeriksaan karena tertinggal di mobil. “Siap, karena alat setrum kami pun tertinggal di mobil, gak ada Bu,” jelasnya.

JPU juga menanyakan apakah ada fasilitas alat penyiksaan yang disediakan oleh pihak rumah tahanan (rutan) tempat pemeriksaan dilakukan. “Oh gitu. Apakah pihak Rutan yang menyediakan?” tanya JPU. “Siap, tidak ada Ibu,” tegas Mario.

Kontradiksi dengan Keterangan Terdakwa

Pihak JPU kembali menekankan bahwa pernyataan saksi hari ini sangat bertolak belakang dengan klaim para terdakwa pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, para terdakwa bahkan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan intimidasi.

“Tidak ada? Bener ya? Siap. Nanti disiksa-siksa itu ya pernyataan yang minggu lalu itu ada gak? Karena kan para terdakwa ini menyatakan begitu minggu lalu dan mencabut semua keterangannya,” tutur JPU. “Siap, tuduhannya tidak benar,” tutup Mario.

Klaim Ammar Zoni Soal Tekanan

Sebelumnya, Ammar Zoni dengan tegas menyatakan bahwa video pengakuan soal narkoba bukanlah bukti kebenaran, melainkan hasil dari skenario yang lahir di bawah tekanan. “Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari,” tegas Ammar Zoni dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pengakuan yang ada di dalam video interogasi tersebut murni merupakan upaya untuk menghentikan kekerasan yang terus mereka terima selama proses penyidikan di rutan. “Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” beber Ammar Zoni.

Advertisement