Jakarta – Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap alasan di balik upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian yang diupayakan kliennya bagi kedua tersangka tersebut.
Menurut Rivai, sebelumnya Presiden Jokowi tidak pernah memberikan arahan untuk RJ dan tetap berharap kasus ini disidangkan demi kepastian hukum serta pemulihan nama baiknya. “Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan,” kata Rivai kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Namun, setelah pertemuan di Solo, Jokowi memberikan arahan untuk mengupayakan RJ bagi Eggi dan Damai Hari Lubis. Rivai menilai kebijakan ini bersifat situasional dan didasari pertimbangan kemanusiaan, terutama mengingat kondisi kesehatan Eggi Sudjana. “Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” jelasnya.
Rivai menambahkan, setelah upaya RJ tersebut, dirinya tidak menerima arahan lain dari Jokowi. Oleh karena itu, ia kembali pada penugasan awal, yaitu mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. “Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan,” tegasnya.
Pernyataan Rivai ini sekaligus menjawab penegasan bahwa Jokowi tidak akan memberikan RJ untuk tersangka lain dalam kasus serupa.
Polda Metro Jaya Benarkan Penerbitan SP3
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” pungkasnya.






