JAKARTA – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, mendapat perhatian serius dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga legislatif ini mendesak agar penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui jalur damai, bukan semata-mata mengedepankan proses hukum pidana.
Dorongan Penyelesaian Damai
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya mendorong pendekatan edukatif dan berkeadilan dalam menangani konflik di lingkungan sekolah. “Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” ujar Lalu kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Komisi X DPR memandang sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter. Oleh karena itu, konflik yang terjadi perlu dilihat secara komprehensif, mencakup faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.
“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” imbuhnya. Lalu menambahkan bahwa penyelesaian damai bukan berarti menutup mata terhadap kekerasan, melainkan untuk menjaga masa depan siswa dan harga diri guru.
“Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” jelas Lalu. “Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Berharap Kasus Selesai Kekeluargaan
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menyayangkan peristiwa adu jotos antara guru dan siswa tersebut berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian. Plt Kepala Disdik Provinsi Jambi, Umar, menyatakan harapan agar insiden ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mengenai persoalan aksi saling lapor itu kita sudah mengetahuinya. Sebenarnya kita sangat menyayangkan sekali insiden ini, dan menuju saling lapor polisi. Kita sebenarnya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara damai kekeluargaan dan tidak berdampak bagi dunia pendidikan dan jam belajar di sekolah,” kata Umar dilansir detikSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).
Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, ia mengaku terkejut ketika persoalan tersebut justru berlanjut ke laporan polisi. “Kamis kemarin kami sudah bertemu semua pihak Forkompimcam disana, semua sudah kumpul, hanya saja buat guru itu diwakili oleh Komite sekolah. Nah dalam pertemuan itu diputuskan jika semua berjalan damai secara kekeluargaan, tapi setelah itu kami kaget juga jika berlanjut guru melaporkan ke polisi hingga picu lagi dari murid juga ikut melaporkan,” jelasnya.
Disdik Jambi juga memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap kondusif. “Pak Gubernur kemarin sudah menyampaikan ke kami bahwa tugas penting selain menyelesaikan kasus ini dengan secara kekeluargaan dan berdamai agar tidak terulang lagi. Kami Disdik juga diminta untuk memperkuat dan memastikan agar proses belajar mengajar tidak terdampak, karena mengingat banyak murid lainnya yang juga sekolah disana, dan alhamdulillah setelah kami turun cek semua berjalan baik dan proses belajar mengajar semua juga sudah kondusif dan aman tidak ada persoalan,” imbuhnya.
KPAI Mendorong Penyelesaian di Luar Jalur Hukum
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendorong agar kasus yang melibatkan siswa ini diselesaikan di luar jalur hukum pidana. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berpendapat mediasi dan musyawarah adalah solusi terbaik.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Aris kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menekankan pentingnya peran orang tua dan dinas pendidikan dalam menyelesaikan masalah ini. Menurut KPAI, penyelesaian melalui jalur pidana dikhawatirkan akan berbuntut panjang dan tidak memberikan solusi yang tuntas.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. KPAI menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kasus ini secara damai.
Sebelumnya, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, melaporkan siswanya ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan setelah terlibat adu jotos. Laporan tersebut dibuat Agus didampingi kakaknya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.






