Berita

Pencurian Kabel Listrik di Jakarta Rugikan Negara Rp 220 Juta, Ratusan Warga Terdampak

Advertisement

Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan pencurian kabel listrik milik negara. Aksi mereka menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 220 juta dan berdampak pada ratusan warga.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menyatakan, “Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta.” Ia menambahkan bahwa sedikitnya delapan gardu listrik telah dibobol dan kabelnya dicuri, yang mengakibatkan penurunan daya listrik hingga 60 persen dan pemadaman di sejumlah wilayah. “Satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan pemadaman listrik pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Petugas kelistrikan yang melakukan pengecekan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.

Setelah menerima laporan, Polsek Tambora melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada ketiga tersangka yang kemudian ditangkap pada Selasa, 30 Desember 2025.

Advertisement

Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan lokasi gardu listrik dengan rincian kerugian sebagai berikut:

  • Jalan Pengukiran 4: Rp 28 juta
  • Jalan Pademangan 2 Gang 8: Rp 19 juta
  • Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: Rp 38 juta
  • Jalan Kaliangke Pesing: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Pulo: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: Rp 38 juta
  • Jalan Pakin Raya: Rp 15 juta
  • Jalan Muara Karang: Rp 19 juta

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement