Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan selama bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan seiring dengan dimulainya ibadah puasa.
Larangan Sweeping Mandiri
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama bulan puasa merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia secara tegas meminta agar tidak ada aksi sweeping sepihak yang dilakukan oleh ormas atau kelompok masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan elemen masyarakat agar tidak melakukan sweeping atau razia mandiri,” ujar Chico Hakim kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Chico menjelaskan, “Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti satpol PP, dishub, atau kepolisian sesuai Perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak.”
Ia menambahkan bahwa aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan yang seharusnya penuh rahmat.
Imbauan untuk Pemilik Warung Makan
Selain mengimbau ormas, Pemprov DKI Jakarta juga meminta para pemilik warung makan untuk memasang tirai atau penutup di tempat usaha mereka. Hal ini bertujuan agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar (sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa),” tutur Chico.
Pemilik usaha juga diingatkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang dapat mengganggu kenyamanan publik.
“Menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu,” imbuh dia.






