Berita

RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Komisi IX DPR Optimistis Rampung Tahun Ini

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan sebelum Oktober 2026. Yahya menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.

Optimisme Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan

“Saya optimis RUU Ketenagakerjaan bisa disahkan tahun ini. Optimisme tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi IX dengan berbagai kalangan masyarakat waktu RDPU,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Yahya menjelaskan bahwa saat ini naskah akademik RUU Ketenagakerjaan masih dalam proses penyusunan. Ia berharap pada masa sidang berikutnya, Komisi IX DPR sudah dapat memulai pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.

“Sekarang naskah akademisnya sedang disusun. Saya berharap pada masa sidang yang akan datang kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah,” ujarnya.

Enam Isu Utama dalam RUU Ketenagakerjaan

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, terdapat enam isu utama yang menjadi sorotan. Keenam isu tersebut meliputi:

  • Pengaturan mengenai tenaga kerja asing.
  • Perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Pengaturan mengenai cuti.
  • Alih daya atau outsourcing.
  • Upah minimum dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yahya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya dari unsur pekerja, dalam memberikan masukan konstruktif terhadap RUU Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Saya sangat mengharapkan partisipasi yang bermakna dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari unsur pekerja, untuk memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan tersebut,” imbuh dia.

Desakan KSPSI untuk Revisi UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, KSPSI telah mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan perumusan revisi UU Ketenagakerjaan. KSPSI berharap aturan baru ini dapat diterbitkan sebelum Oktober 2026.

“Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” ujar Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Jumhur menambahkan bahwa KSPSI telah berulang kali berdiskusi dan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan yang baru, guna memastikan terciptanya undang-undang yang adil bagi para buruh.

KSPSI berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menuai kritik dari kelompok buruh. Melalui keterangan tertulis, KSPSI menyoroti berbagai isu krusial yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut.

Advertisement