Hakim terdakwa kasus suap perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Informasi ini terungkap dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (13/2/2026).
Permohonan kasasi Djuyamto terdaftar pada Selasa (10/2/2026), namun belum ada informasi mengenai jadwal sidang kasasi tersebut. Djuyamto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak goreng. Bersama hakim lainnya, ia divonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yang belakangan terungkap adanya dugaan suap.
Terlibat Suap Rp 40 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom diduga menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait putusan lepas tersebut. Jaksa memperkirakan total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai pengacara para terdakwa korporasi migor.
Pembagian uang suap Rp 40 miliar tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat pengadilan, termasuk Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Menurut surat dakwaan, Arif diduga menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tuntutan Keadilan, Bukan Keringanan
Sebelumnya, Djuyamto sempat menyatakan pandangannya terkait proses hukum yang dijalaninya. “Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).
Vonis Awal 11 Tahun
Pada Desember 2025, Djuyamto dan rekan-rekannya divonis bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas kasus minyak goreng. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Secara rinci, Djuyamto terbukti menerima suap sebesar Rp 9.211.864.000. Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000, dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit tersebut diterima secara bertahap.
| Terdakwa | Vonis Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|
| Djuyamto | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan) | Rp 9.211.864.000 (subsider 4 tahun) |
| Agam Syarief Baharudin | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan) | Rp 6.403.780.000 (subsider 4 tahun) |
| Ali Muhtarom | 11 tahun | Rp 500 juta (subsider 6 bulan) | Rp 6.403.780.000 (subsider 4 tahun) |
Banding Diperberat Menjadi 12 Tahun
Djuyamto dkk kemudian mengajukan banding. Pada Senin (2/1/2026), majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho memutuskan pidana penjara menjadi 12 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Dalam putusan banding, Djuyamto tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Sementara itu, hukuman Agam dan Ali tidak mengalami perubahan di tingkat banding. Kini, Djuyamto kembali menempuh upaya hukum kasasi untuk melawan putusan tersebut.






