Berita

Gudang Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane, PT Biotek Saranatama Bakal Digugat

Advertisement

Tangerang Selatan – Insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Tumpahan cairan pestisida akibat kebakaran tersebut telah mencemari Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, dan kini perusahaan tersebut terancam gugatan hukum.

Pemeriksaan KLH dan Dampak Pencemaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pemeriksaan mendalam atas insiden yang terjadi pada Rabu (11/2/2026). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam kejadian tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu kimia ini kemudian mengalir dan mencemari Sungai Jeletreng.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulisnya.

PT Biotek Saranatama, perusahaan yang menyimpan pestisida tersebut, berlokasi di Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Larangan Konsumsi Ikan dan Risiko Kesehatan

Menyikapi pencemaran ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat paparan bahan kimia pestisida di aliran Sungai Cisadane. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

“Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2).

Hendra menyarankan masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Cisadane, meliputi wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, untuk sementara waktu tidak mengonsumsi ikan dari sungai tersebut hingga ada pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Pencemaran Meluas dan Tindakan Lanjutan

Menurut keterangan KLHK pada Kamis (12/2/2026), pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu.

Advertisement

KLHK/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Warga Kembali Memancing di Tengah Kekhawatiran

Meskipun sungai tercemar, pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) sore menunjukkan sejumlah warga kembali memancing di Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Aktivitas ini kembali marak setelah PDAM Tirta Benteng dilaporkan kembali mendistribusikan air bersih.

Salah seorang warga, Wahyu (54), mengaku kembali memancing untuk mengisi waktu luang. Ia belum mendapatkan ikan pada hari itu.

Gugatan Perdata Terhadap Pencemar

Menteri Hanif menegaskan akan menggugat gudang tersebut secara perdata berdasarkan prinsip polluter pays. Ia merujuk pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” jelas Hanif.

Pihak yang akan digugat mencakup pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang. “Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” tegasnya.

Advertisement