Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani proses peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, buntut dari candaannya yang dianggap menyinggung budaya setempat. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Tongkonan Kaero Sangalla, Pandji dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sanksi Adat Sebagai Permohonan Maaf kepada Leluhur
Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa sanksi denda tersebut merupakan bagian dari tradisi masyarakat Toraja sebagai bentuk permohonan maaf kepada para leluhur. Menurut Sam, candaan Pandji tidak hanya melukai harkat dan martabat suku Toraja, tetapi juga para leluhur mereka.
“Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam,” ujar Sam Barumbun di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja.
Candaan yang Viral Kembali Setelah Bertahun-tahun
Sam Barumbun mengungkapkan bahwa video materi stand up comedy Pandji yang dipermasalahkan tersebut pertama kali direkam pada tahun 2013. Namun, video tersebut baru dibuka kembali dan menjadi viral pada tahun 2021.
“Saudara Pandji dalam materi stand up comedy yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua,” jelasnya.
Pandji Menerima Keputusan dan Berjanji Lebih Hati-hati
Di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengakui kesalahannya karena membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo tanpa pemahaman yang utuh.
Pandji menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga baginya untuk lebih berhati-hati dalam membawakan materi stand up comedy di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya Toraja.
“Saya menerima semua keputusan keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” tutur Pandji.
Ritual Permohonan Maaf Akan Digelar Besok
Ritual permohonan maaf kepada leluhur dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/5) besok. Hewan babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai bagian dari upacara persembahan kepada leluhur.
(Catatan: Tanggal ritual permohonan maaf tertulis 11/5, namun konteks artikel merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 10 Februari 2026. Kemungkinan ada kekeliruan penulisan tanggal ritual.)






