Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi bahwa tiga pegawainya turut berada di dalam pesawat ATR 42-500 yang diduga jatuh di wilayah Maros, Sulawesi Selatan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses pencarian korban serta investigasi penyebab insiden akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Penyerahan Tanggung Jawab Investigasi
“Terkait hal pencarian dan penyebab insiden kami serahkan seluruhnya kepada Basarnas, KNKT, dan Kementerian Perhubungan,” ujar Trenggono dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Ia menambahkan bahwa KKP terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, terutama untuk memantau perkembangan kondisi ketiga pegawainya yang menjadi penumpang pesawat tersebut.
“KKP tentu telah dan terus koordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau perkembangan pencarian pesawat air surveillance tersebut,” ucapnya. Trenggono juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar proses pencarian yang masih berlangsung membuahkan hasil terbaik.
“Status pesawat, kru, dan penumpang sedang dilakukan pencarian atau search and rescue oleh Tim SAR gabungan, jadi saya mohon doa dari teman semua untuk yang terbaik segera bisa ditemukan jadi kita bisa tahu persis apa yang terjadi,” tuturnya.
Kronologi Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
Pesawat ATR 42-500 yang beroperasi dengan nomor seri 611 dan diproduksi pada tahun 2000 ini dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) siang saat dalam proses pendaratan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Pesawat tersebut sebelumnya bertolak dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Makassar.
Menurut keterangan Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari, pada Sabtu (17/1), pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control (ATC) Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 04.23 UTC.
Dalam tahapan pendekatan tersebut, pesawat terdeteksi tidak berada pada jalur pendaratan yang semestinya. ATC kemudian memberikan instruksi kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi agar kembali ke jalur pendaratan yang sesuai prosedur.
“ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur,” jelasnya. Namun, setelah arahan terakhir diberikan, komunikasi antara ATC dan pesawat terputus. Menindaklanjuti situasi tersebut, ATC segera mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.






