Selebriti

Kuasa Hukum Ammar Zoni Desak Asesmen Ulang Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli

Advertisement

Ammar Zoni kembali menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dinilai krusial oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Fokus pada Asesmen dan Keterikatan Barang Bukti

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa jalannya persidangan semakin menunjukkan kejelasan fakta hukum. Ia menekankan pentingnya keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara narkotika harus terbukti melekat langsung dengan orang yang bersangkutan. Selain itu, asesmen terhadap terdakwa juga dinilai perlu dilakukan.

“Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi, barang bukti harus melekat sama orangnya dan ahli juga sudah mengatakan bahwa memang harus dilakukan asesmen,” ujar Jon Mathias di PN Jakarta Pusat.

Jon Mathias mengungkapkan bahwa permohonan asesmen terhadap Ammar Zoni sebenarnya telah diajukan sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Kita minta supaya Ammar diasesmen,” tegasnya.

Keterangan Ahli Psikiater dan Kerentanan Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, Jon menyebutkan keterangan saksi ahli psikiater menguatkan dugaan bahwa Ammar Zoni merupakan pecandu yang memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali melakukan perbuatan negatif.

“Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang,” katanya.

Advertisement

Kritik Terhadap Proses Penyidikan

Dalam sidang tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan keterangan. Jon menyebutkan masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk terkait manajemen penyidikan dan manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Jon menambahkan, persoalan utama yang disoroti adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan, padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang.

“Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan,” kata Jon.

Aditya Zoni Bersyukur atas Penjelasan Saksi Ahli

Sementara itu, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku bersyukur dengan kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan dalam persidangan.

“Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada,” ujar Aditya.

“Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don’t know,” tutupnya.

Advertisement