Berita

KPK Ungkap Potensi Pemerasan Bupati Pati Sudewo Capai Rp 50 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai pemerasan yang dilakukan Sudewo bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar jika praktik tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Pemerasan di Satu Kecamatan Capai Rp 5,2 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, praktik pemerasan terungkap terjadi di Kecamatan Jaken. Di satu kecamatan tersebut, Sudewo diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp 5,2 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Pengisian formasi ini, menurut KPK, telah dirancang oleh Sudewo untuk memungut uang dari para pendaftar.

“Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Perhitungan Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan temuan di Kecamatan Jaken, KPK melakukan perhitungan jika modus pemerasan yang sama diterapkan di seluruh 21 kecamatan di Pati. Angka potensi pemerasan diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 50 miliar. “Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” jelas Budi.

“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.

Advertisement

Imbauan Pengembalian Uang Pemerasan

KPK juga menerima informasi bahwa sejumlah pihak yang diduga sebagai pengepul telah mengembalikan uang pemerasan kepada para calon perangkat desa. Budi mengimbau agar pengembalian uang tersebut dilakukan melalui KPK agar dapat menjadi barang bukti pengembangan penyidikan.

“Ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Nah ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya,” jelasnya.

Daftar Tersangka

Selain Bupati Pati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. KPK berhasil menyita total Rp 2,6 miliar dari kasus ini.

Advertisement