Berita

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini berlangsung di kantor BPK.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), auditor BPK juga yang melakukan pemeriksaan. “Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Mellisa menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan. “Sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya. “Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” jelas Mellisa.

Mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, Mellisa menegaskan bahwa keputusan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.

Ia juga membantah adanya aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Yaqut terkait kebijakan kuota haji tahun 2024. “Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” lanjutnya.

Mellisa berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat membantu proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024, serta memastikan Yaqut bersikap kooperatif.

Advertisement

Sebelumnya, Yaqut diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat (30/1/2026). Saat itu, ia membantah memberikan kuota khusus ke biro travel PT Makassar Toraja (Maktour). “Nggak mungkin itu,” kata Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait pertanyaan apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pemeriksaannya di KPK saat itu adalah untuk menyampaikan apa yang ia ketahui. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000. Namun, pembagian kuota tambahan menjadi persoalan ketika dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 gagal berangkat.

Penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement