Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Usulan ini dilayangkan untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dinilai masih terbatas.
Perkuat Kewenangan BNPB
Abdul Wachid menjelaskan bahwa fungsi BNPB saat ini masih tergolong kecil meskipun perannya sangat besar dalam penanggulangan bencana. Ia telah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk membahas hal tersebut dan meminta izin untuk melakukan revisi UU kebencanaan.
“Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi dari pada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar, sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB,” ujar Abdul Wachid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Tujuan utama revisi UU ini adalah untuk memperluas kewenangan BNPB agar dapat berkoordinasi langsung hingga ke tingkat daerah dan aparat keamanan. Hal ini diharapkan dapat membuat BNPB bertindak lebih efektif di lapangan.
“BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kalau sekarang ini kan nggak bisa. Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam Prolegnas.”
Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Selain itu, Abdul Wachid juga mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah sedang berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Satuan Tugas (Satgas) DPR telah melakukan rapat untuk mendorong percepatan tersebut.
“Ada persoalan-persoalan yang harus kita selesaikan. Sehingga kemarin itu, di satgas itu kami dengan Pak Dasco rapat di sana, bahwa ini akan kami percepat,” katanya.
Untuk mendukung percepatan ini, akan ada penambahan personel dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Polisi akan nambahin 5.000 personel di sana. TNI akan ditambah menjadi 10.000. Jadi itu penyelesaian infrastruktur selesai sampai ke dalam-dalam, terutama di Aceh itu masih ada 15 kabupaten yang warnanya kuning kita musti selesaikan,” pungkasnya.






