Berita

Pegawai KPK Dihukum Berat: Istri Tersangka Kasus K3 Kemnaker Pernah Jadi Direktur Perusahaan Suami

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang auditor di unit Inspektorat KPK berinisial FF. FF merupakan istri dari Miki Mahfud (MM), tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dewas KPK membeberkan alasan di balik pemberian sanksi tersebut.

Terbukti Jabat Direktur Perusahaan Suami

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa FF terbukti pernah menjabat sebagai Direktur PT SEM, perusahaan milik suaminya. Jabatan ini diemban FF selama periode Februari hingga Juni 2025. “Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025,” ujar Gusrizal dalam sidang etik.

Menurut Gusrizal, FF mengambil peran sebagai direktur atas dorongan suaminya. Hal ini dikarenakan Miki Mahfud, yang sudah tercatat sebagai Direktur PT KEM, tidak dapat merangkap jabatan sebagai direktur di PT SEM saat perusahaan tersebut didirikan pada 25 Februari 2025. Gusrizal menambahkan bahwa Miki Mahfud meminta istrinya, FF, untuk mengisi posisi tersebut.

Awalnya, FF sempat merasa ragu untuk menerima tawaran tersebut. “Semula terperiksa ragu-ragu ketika saksi menyuruh untuk menduduki sebagai direktur di PT SEM tersebut, karena menurutnya antara boleh dan tidak, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai KPK, tetapi pada akhirnya KTP milik terperiksa, saksi berikan kepada Notaris agar bisa dicatat untuk menjabat sebagai direktur,” jelas Gusrizal.

Inisiatif Mundur dan Sanksi Etik

Pada Mei 2025, FF mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur PT SEM. Keputusan ini diambil karena FF baru saja ditunjuk sebagai panitia dalam kegiatan Induksi CPNS KPK. FF diketahui telah menyampaikan bahwa pegawai KPK dilarang menduduki jabatan di perusahaan mana pun. Ia pun mengusulkan agar posisi Direktur PT SEM diserahkan kepada kakak iparnya.

Advertisement

Akhirnya, pada Juni 2025, FF secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SEM. “Bahwa pengunduran diri sebagai direktur di PT SEM adalah inisiatifnya Terperiksa sendiri, bukan dari saksi,” tegas Gusrizal.

Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka kepada FF atas pelanggaran etik yang dilakukannya. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja,'” ujar Gusrizal.

Gusrizal menyatakan bahwa FF terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK, khususnya nilai profesionalisme yang melarang pegawai menduduki jabatan direktur di suatu perseroan. “Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” pungkasnya, mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Advertisement