Jaksa penuntut umum memutar sebuah rekaman video rapat internal yang membahas pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Rekaman tersebut ternyata dibuat secara inisiatif oleh mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Dalam penggalan video yang diputar, terdengar suara yang menanyakan, “Halo, mungkin bisa ya, jadi kita mau apa? Usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome? Atau gimana? Itu rekomendasinya gimana sekarang kalau dari diskusi ini?” Jaksa kemudian mendalami Cepy mengenai isi rapat tersebut.
Cepy menjelaskan bahwa rapat itu membahas spesifikasi Chromebook. “Masih ingat rekaman itu Saudara Cepy? Bisa Saudara jelaskan itu terkait rapat atau pembahasan tentang apa?” tanya jaksa. “Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook,” jawab Cepy.
Ia menambahkan, suara yang terdengar dalam video itu berasal dari terdakwa Ibam, serta eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. “Itu yang ikut rapat siapa saja? Kalau dari voice -nya?” tanya jaksa. “Tadi yang memaparkan Pak Ibam, yang menanggapi ada Pak Anandito, kemudian ada suara Bu Fiona, yang jelas itu,” jawab Cepy. Saat ditanya oleh jaksa, Cepy membenarkan bahwa dirinya yang merekam video tersebut.
Cepy mengaku merekam rapat itu karena merasa curiga dan ada kejanggalan. Ia merasa rapat tersebut sudah mengarahkan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi dan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya. “Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?” tanya jaksa. “Baik, jadi setelah, tanggal 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, saya ber-WA dengan Bu Poppy, ‘ini bahaya nggak?’ gitu , karena ini sudah mengarah. Kalau bisa direkam, ya kami rekam, inisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana, sampai mengabaikan yang sebelumnya gitu , diputus aja. Kasih yang baru, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, kemudian jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Jadi kami berinisiatif merekam itu,” tutur Cepy.
Ia menegaskan kembali alasannya merekam adalah karena menganggap situasi tersebut berbahaya dan terarah pada merek tertentu. “Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya karena diarahkan ke salah satu merek?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan, “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.” Ia menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






