Berita

Pegawai KPK Beristri Tersangka Kasus Kemnaker Disanksi Etik: Minta Maaf Terbuka

Advertisement

Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FF, yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, dinyatakan bersalah melanggar kode etik. FF, yang merupakan istri dari tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinisial Miki Mahfud (MM), dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Sanksi Permohonan Maaf Terbuka

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja’,” ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.

Dalam putusannya, Gusrizal menyatakan bahwa FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Pelanggaran tersebut terkait dengan nilai profesionalisme, khususnya larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan. FF terbukti memegang jabatan sebagai direktur di salah satu perusahaan milik suaminya, Miki, yaitu PT SEM, selama periode Februari hingga Juni 2025.

Dewas KPK menegaskan bahwa PT SEM yang dipimpin oleh FF tidak terkait langsung dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur PT SEM saat dirinya bertugas sebagai panitia dalam kegiatan induksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.

Advertisement

Aturan Kode Etik KPK

Gusrizal menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum sanksi tersebut, mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut,” jelas Gusrizal.

Pasal tersebut mengatur bahwa insan komisi dilarang menduduki jabatan tertentu, termasuk sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi. Larangan ini juga mencakup pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya, kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara, selama bertugas di KPK.

Advertisement